SYARAT & KETENTUAN

Situs www.temankebaikan.org merupakan platform galang dana yang dikelola oleh Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation. Bahwa Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation telah terdaftar secara legal dari ;

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-0026411.AH.01.04. Tahun 2020.
  2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung dengan nomor PD.01.03.04.01/008 - Kesbangpol/XII/2021
  3. Dinas Sosial Kota Bandung dengan Nomor TU.01.02/3977.1-Dinsos/XI/2021
  4. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 062//161/PPSKS/2022

Dengan mengunjungi, mengakses, dan memanfaatkan situs ini, Pengguna dan/ Pengunjung secara sadar telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk oleh Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan, oleh karenanya Anda sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini. Ketentuan ini disusun dengan sistematika yang meliputi (i) Ketentuan Umum; (ii) Ketentuan Galang Dana; (iii) Ketentuan Donasi; (iv) Ketentuan Lain-lain; dan (v) Penutup.

KETENTUAN UMUM
  • DEFINISI
    • Penggalangan Dana (Crowdfunding) adalah suatu usaha pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang dengan menggalang sumbangan dari berbagai Pihak untuk mendukung kegiatan sosial, kemanusiaan, kebudayaan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kegiatan lainnya.
    • Donasi adalah sumbangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
    • Akun adalah channel yang digunakan Pengguna untuk mengakses platform temankebaikan.org dengan menyertakan informasi berupa Username, email/No Seluler, dan kata sandi (password).
    • Konten adalah semua jenis isi, kandungan, muatan informasi yang tersedia dan/atau diunggah ke dalam Platform temankebaikan.org.
    • Campaign adalah semua jenis isi, kandungan, muatan informasi yang tersedia dan/atau diunggah ke dalam Platform temankebaikan.org.
    • Pihak berarti individu dan/atau yayasan dan/atau badan hukum lainnya
    • Pengguna adalah Pihak yang memanfaatkan layanan dan sistem elektronik temankebaikan.org yang terdiri dari Inisiator Progam, Penerima Manfaat, dan Donatur, serta pihak lain yang sekadar berkunjung ke platform temankebaikan.org yang selanjutnya disebut Pengunjung.
    • Penggalang Dana adalah Pihak yang berperan sebagai pemilik program penggalangan dana.
    • Penerima Manfaat adalah Pihak yang menerima donasi, yang diperoleh dari program penggalangan dana temankebaikan.org.
    • Donatur adalah Pihak yang memberikan donasi secara sukarela kepada calon Penerima Manfaat yang dikampanyekan melalui program penggalangan dana.
    • temankebaikan.org adalah penyedia platform crowdfunding yang digunakan untuk memfasilitasi dan menyelenggarakan program penggalangan dana melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation.
    • Pengunjung adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi program penggalangan dana melalui platform temankebaikan.org.
    • Mitra Bank adalah Bank yang bekerjasama dengan Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran dana sumbangan dari berbagai Pihak.
    • Mitra Perusahaan Pembayaran adalah perusahaan non bank yang memiliki layanan dompet digital yang berkerjasama dengan Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation, selanjutnya layanan dompet digital tersebut digunakan sebagai alternatif instrumen pembayaran donasi.
    • Larangan adalah segala hal yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
    • Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk pembuatan halaman campaign baru yang terhubung dengan campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di campaign utama.
  • PRINSIP PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN DONASI
    Bagi temankebaikan.org, kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat fundamental dalam berbagai program kebaikan yang dilakukan. Sebab itu, dalam penyelenggaraan program penggalangan dana, temankebaikan.org menerapkan prinsip-prinsip fundamental, yaitu:
    • Transparansi yakni menghadirkan keterbukaan informasi bagi pengunjung dan pengguna yang meliputi kemudahan akses informasi yang disediakan temankebaikan.org dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pengguna.
    • Akuntabilitas yakni pertanggungjawaban secara terbuka semua program dan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan melalui platform temankebaikan.org, dengan dihadirkannya bentuk laporan disertai bukti-bukti pertanggungjawaban.
    • Partisipasi berarti setiap Pihak berhak melibatkan diri dalam program penggalangan dana donasi yang diselenggarakan melalui platform temankebaikan.org, termasuk memberikan saran dan kritikan, serta pengaduan.
    • Keberlanjutan berarti manfaat yang diperoleh dari program penggalangan dana diharapkan dapat kembali berdaya (penyintas) dalam menjaga keberlangsungan kehidupan sosial, budaya, dan spritualnya secara layak.
  • JENIS PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN DONASI
    • Program Kesejahteraan Sosial
    • Program Kemanusiaan
    • Program Pendidikan
    • Program Kesehatan
    • Program Keagamaan
    • Program Kebudayaan
    • Program Kebencanaan
    • Program Infrastruktur Umum
    • Program Kesejahteraan Anak-Anak
    • Program Flaura, Fauna, dan Kesejahteraan Hewan
    • Program Bidang Kesejahteraan Sosial lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • PLATFORM temankebaikan.org
    Bahwa penyelenggaraan program penggalangan dana yang difasilitasi oleh Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation dapat digunakan melalui layanan website www.temankebaikan.org
  • KEDUDUKAN DAN PERAN
    Mengingat Undang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan jo. Keputusan Menteri Sosial No 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh masyarakat, bahwa penggalangan dana masyarakat hanya boleh dilakukan oleh organisasi atau yayasan yang telah memproleh izin Kementerian Sosial Repulik Indonesia, dan tidak diperkenankan atas nama perseorangan. Oleh karenanya, Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation berkedudukan sebagai berikut:
    • Sebagai penyedia sistem elektronik yang mempertemukan antara Donatur dengan Penerima manfaat, serta Penggalang Dana
    • Menampung dan menyalurkan dana donasi yang berhasil terkumpul dari Donatur yang dana tersebut ditampung di rekening atas nama Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation.
KETENTUAN GALANG DANA
  • REGISTRASI AKUN
    Bahwa Pihak yang bertindak sebagai inisiator program penggalangan dana melalui platform temankebaikan.org berkewajiban mengikuti mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
    • Yayasan sebagai inisiator program penggalangan dana melalui Perjanjian Kerjasama dengan temankebaikan.org, pendaftaran akun dibuat oleh dan atas nama temankebaikan.org.
    • Individu sebagai inisiator program penggalangan dana wajib membuat pendaftaran akun dengan menginput hal-hal sebagai berikut:
      • Nama Lengkap;
      • Nomor Whastapp atau Email;
      • Kode One Time Password (“OTP”)
  • PERSYARATAN
    Guna menjamin pelaksanaan program penggalangan dana sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka insiator program penggalangan dana wajib menyampaikan data-data dan/atau dokumen secara elektronik. Dokumen tersebut digunakan temankebaikan.org untuk melakukan verifikasi dan validasi akun inisiator program penggalangan dana saat melakukan pencairan, sebagai berikut:
    • Yayasan sebagai insiator program penggalangan dana dengan skema Perjanjian Kerjasama
      • Logo Lembaga
      • SK Kemenkumham
      • NPWP Lembaga
      • KTP PIC
      Khusus verifikasi dan validasi program penggalangan dana kesehatan (medis), melakukan upload dokumen:
      • Foto surat rujukan;
      • Foto surat hasil laboratorium;
      • Foto surat rincian biaya pengobatan (jika ada).
      Dokumen tersebut dikirim melalui via email [email protected]
    • Individu sebagai inisiator program penggalangan dana: Adalah mereka yang telah dinyatakan cakap hukum terutama memenuhi batas usia dewasa yang diperbolehkan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu berusia 18 Tahun. Apabila dibawah batas usia dewasa wajib diwakilkan orang tua/wali. Dokumen yang wajib disampaikan dan diunggah melalui platform temankebaikan.org, sebagai berikut:
      • NPWP
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Karta Tanda Penduduk (KTP) + Foto Diri (Selfie);
        Khusus Verifikasi dan Validasi Program Penggalangan Dana Kesehatan (Medis), melampirkan;
      • Resume Medis Pasien;
      • Kartu Keluarga Pasien.
  • KEWAJIBAN
    • Menjaga kerahasiaan sandi serta keamanan akun;
    • Menyertakan data dan/atau informasi calon penerima manfaat secara detail, lengkap, benar, dan akurat.
    • Menjamin fakta dan kebenaran yang dapat dipertangungjawabkan atas semua data dan/atau konten baik tulisan, foto, dan video yang diinput dan dikampayekan melalu platform temankebaikan.org;
    • Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap menyelesaikan program penggalangan dana yang telah berhasil dikumpulkan dan menjamin pengelolaan dana hingga tahap implementasi program kepada penerima manfaat;
    • Memberikan laporan atas perkembangan dan pelaksanaan program penggalangan dana yang transparan dan kredibel, serta dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur dan temankebaikan.org melalui Platform temankebaikan.org secara terbuka.
    • Apabila ada perjanjian kerjasama khusus antara Inisiator program dengan temankebaikan.org, maka Inisiator program wajib menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah tertera pada perjanjian kerjasama tersebut.
  • LARANGAN
    • Penggalang Dana dilarang mencantumkan nomor rekening pribadi atau lainnya dalam halaman utama kampanye dengan alasan apapun.
    • Penggalang Dana dilarang membuat konten kampanye yang teridentifikasi:
      • Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.
      • Menyebarkan spam termasuk konten-konten promosi dan marketing di luar isi dan materi yang diperbolehkan oleh temankebaikan.org.
      • Mendukung kegiatan terorisme, menebar kebencian, kekerasan, pelecehan, bullying, diskriminasi, atau intoleransi berkaitan dengan SARA;
      • Perdagangan manusia, ekploitasi manusia dan suap;
      • Pornografi, konten dewasa dan mengandung unsur seksualitas;
      • Bermuatan politik praktis; dan
      • Bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.
  • PENCAIRAN DANA
    • Penggalang Dana dapat mengajukan request penarikan dana apabila (i) Target donasi yang dikampanyekan telah terkumpul; atau (ii) Target waktu penggalangan dana telah jatuh tempo sebagaimana waktu yang telah ditentukan.
    • Tim temankebaikan.org akan melakukan verifikasi dan validasi akun beserta kelengkapan data sebagai syarat penarikan dana yang dilakukan oleh Penggalang Dana maupun Penerima Manfaat;
    • Penyerahan dana donasi dapat kirim melalui rekening Penerima Manfaat atau Penggalang Dana atau rekening pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ke tiga yaitu keluarga penerima manfaat.
    • Dana donasi dapat dialihkan sewaktu-sewaktu baik sebagian atau seluruhnya kepada keluarga atau penerima manfaat lainnya atau pihak yang berwenang, baik dengan melibatkan dan/atau tanpa kesepakatan antara Penggalang Dana, Donatur, dan temankebaikan.org, apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:
      • Penerima manfaat meninggal dunia;
      • Dana donasi yang terkumpul terbukti merupakan hasil dari kejahatan, pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
      • Kondisi tertentu lainnya yang menurut temankebaikan.org diperlukan pengalihan.
      • Dalam hal penggalangan dana telah mencapai target donasi sebelum jangka waktu periode penggalangan berakhir, penggalangan dana tetap dilanjutkan hingga periode penggalang dana berakhir.
      • Apabila donasi yang terkumpul melebihi target donasi yang dibutuhkan, maka kelebihan dana donasi tersebut tetap menjadi milik Penerima Manfaat
  • BIAYA OPERASIONAL & ADMINISTRASI
    • Donasi yang berhasil terkumpul akan dipotong sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai biaya sewa platform temankebaikan.org yang dikelola oleh Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation.
    • Biaya administrasi yang dikenakan oleh mitra ketiga penunjang transaksi di temankebaikan.org yang dipotong otomatis untuk per transaksi saat donatur melakukan pembayaran donasi, biaya tersebut ditentukan oleh pihak ketiga / penyedia layanan payment.
    • Dalam hal terdapat pajak, retribusi, dan/atau pengutan lain yang timbul atas pelaksanaan penggalangan dana dan penyaluran donasi merupakan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pajak yang berlaku.
KETENTUAN DONASI
  • BIAYA OPERASIONAL & ADMINISTRASI
    Donatur dapat berdonasi melalui halaman platform temankebaikan.org dengan memberikan informasi dan data yang meliputi:
    • Nama Lengkap;
    • HP/Email; dan
    • jumlah donasi;
    Apabila diminta oleh Donatur, penyertaan informasi dan data pribadi dapat dirahasiakan (Anonymous Donation) agar tidak terlihat oleh penerima manfaat maupun publik.
  • KEWAJIBAN
    • Mencermati segala informasi, ide dan/atau kampanye penggalangan dana yang dimuat di dalam platform temankebaikan.org;
    • Berkewajiban tidak melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme
    • dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau kampanye penggalangan dana yang ada di dalam platform temankebaikan.org.
    • Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa Pemilik Kampanye penggalangan dana berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas kampanye dijanjikan sebelumnya pada kampanyenya;
    • Donatur menyadari bahwa temankebaikan.org hanya bertanggung jawab sebatas pencairan donasi kepada Penerima Manfaat dan/atau Penggaang Dana;
    • Donatur wajib menyampaikan konfrimasi pada Admin temankebaikan.org dalam hal melakukan transfer manual melalui Bank.
  • METODE PEMBAYARAN DONASI
    Untuk pembayaran donasi secara online dapat dilakukan dengan layanan pembayaran yang telah bekerjasama dengan temankebaikan.org. Adapun beberapa alternatif metode pembayaran yang dapat digunakan oleh Donatur, sebagai berikut:
    • Transfer bank;
    • Virtual account;
    • Kartu Kredit visa/master;
    • Debit online visa/master; dan
    • Dompet Elektronik.
  • REFUND DONASI
    temankebaikan.org dapat mengembalikan dana donasi kepada Donatur apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:
    • Kampanye program penggalangan dana diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Permintaan Penggalang Dana atau Penerima Manfaat untuk mengembalikan Dana Donasi kepada Donatur.
KETENTUAN LAIN-LAIN
  • DONASI KEWENANGAN temankebaikan.org
    • Tim temankebaikan.org berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi kampanye apabila pihak Penggalang Dana mencantumkan nomor rekening selain daripada atas nama Yayasan Sajiwa Sembagi Arutala atau Sajiwa Foundation;
    • Tim temankebaikan.org berhak untuk melakukan edit/hapus deskripsi kampanye apabila mengandung unsur konten yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini;
    • Tim temankebaikan.org berhak menolak/menunda verifikasi akun dan pencairan donasi jika belum mendapatkan data-data yang cukup;
    • Tim temankebaikan.org berhak menolak, menahan atau membekukan dana donasi yang diduga terindikasi sebagai dan korupsi ataupun kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
    • Dalam hal donatur melakukan donasi melalui transfer manual bank, namun temankebaikan.org menemukan data donatur tidak sesuai dengan data transfer Bank, termasuk tidak sesuai dengan kode tiket donasi, kemudian donatur tidak melakukan konfirmasi pada Admin temankebaikan.org dalam kurun waktu 7x24 Jam, maka temankebaikan.org berhak melakukan pengalihan dana donasi tersebut pada sumbangan umum.
  • TANGGUNG JAWAB TERBATAS
    Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab temankebaikan.org diterima secara proporsional berdasarkan kedudukan dan peran temankebaikan.org sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini. Sepanjang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, temankebaikan.org tidak dapat diminta pertanggungjawaban, atas:
    • Segala hal yang diperjanjikan oleh Penggalang Dana selama masa kampanye berlangsung.
    • Kehilangan dana donasi yang sudah ditarik oleh Penggalang Dana atau yang sudah diterima oleh penerima manfaat yang disebabkan pencurian, penggelapan, perampokkan atapun bentuk kejahatan lainnya dan/atau kehilangan atas kelalaian.
    • Penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan baik Penggalang Dana maupun Donatur;
    • Segala kehilangan atau kerusakan langsung, tidak langsung, atau konsekuensial yang ditimbulkan oleh Pengguna sehubungan ketidakmampuan atau kelalaian atau penyimpangan dalam menggunakan layanan dan platform temankebaikan.org
  • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    Seluruh data dan/atau konten yang tersedia dalam platform temankebaikan.org termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, text, visual, dan suara dilindungi oleh Hukum Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”).
  • LAYANAN PENGADUAN
    Pengguna maupun Pengunjung berhak untuk mengajukan Pengaduan kepada temankebaikan.org mengenai dugaan dan/atau peristiwa yang diduga menyimpang ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
    • Informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan dalam program penggalangan dana yang sedang berjalan;
    • Pelanggaran konten yang dilarang;
    • Dugaan penyalahgunaan penggalangan dana donasi; dan/atau
    • Dugaan pelangaran ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
    Pengguna maupun Pengunjung dapat secara langsung menghubungi temankebaikan.org melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform temankebaikan.org. Dengan mengajukan pengaduan, Pengguna maupun Pengunjung menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya. Bila dipandang perlu inisial pengadu akan dirahasikan.
  • PERLINDUNGAN DATA PENGGUNA
    Kami menghargai segala data Pengguna yang telah terdaftar dalam layanan temankebaikan.org. Oleh karenanya, perlindungan data Pengguna diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi.
  • PENERAPAN APU-PPT
    temankebaikan.org tidak menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang patut diduga terkait dengan kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya kami tunduk pada:
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
    • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  • KEADAAN MEMAKSA (FORCE MEAJURE)
    Baik Pengunjung maupun Pengguna memahami dan mengerti bahwa Platform dapat berhenti beroperasi dikarenakan adanya keadaan memaksa yang berupa kejadian diluar kemampuan manusia dan/atau tidak dapat dihindarkan seperti adanya peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
  • PILIHAN HUKUM
    Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Segala sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah, dan menundukkan diri secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
PENUTUP

Demikian ketentuan ini ditetapkan dan mengikat bagi Pengguna dan Pengunjung. Ketentuan ini sewaktu-waktu mengalami perubahan, modifikasi, dan pembaharuan untuk mengikuti perkembang operasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala perubahan, modifikasi, dan pembaharuan yang akan disampaikan kepada Pengguna atau Pengunjung melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform temankebaikan.org.